Isa Zega Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Akun IG Dikunci
Selebgram Isa Zega, yang dikenal dengan nama asli Sahrul Isa atau kini disebut Adrena Isa Zega, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penistaan agama. Laporan ini muncul setelah Isa Zega menjalankan ibadah umrah dengan mengenakan busana muslim perempuan, yang memicu kontroversi di masyarakat.
Momen Umrah yang Jadi Sorotan
Isa Zega sempat mengunggah foto-fotonya saat menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci melalui akun Instagram pribadinya @zega_real, yang memiliki lebih dari 1 juta pengikut. Dalam salah satu unggahannya, Isa Zega terlihat berfoto dengan latar belakang Ka’bah, mengenakan busana muslim perempuan berwarna putih.
Unggahan tersebut segera menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan di kalangan netizen. Banyak yang mempertanyakan keabsahan dan niat dari tindakan Isa Zega tersebut, sementara sebagian lainnya membela hak pribadinya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Setelah heboh, akun Instagram Isa Zega diketahui telah dikunci, membuat publik tidak lagi bisa mengakses unggahan-unggahan tersebut.
Laporan Polisi
Isa Zega dilaporkan oleh Hanny Kristanto ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama. Laporan ini dibenarkan oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, yang mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwajib.
“Kemarin datang seorang laki-laki inisial HK untuk melaporkan kasus yang diduga melakukan penistaan agama, terlapornya SI alias IZ,” jelas AKP Nurma Dewi dalam pernyataannya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Hanny Kristanto membawa sejumlah bukti berupa konten digital yang mendukung laporannya. Bukti tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dipelajari lebih lanjut.
Proses Penyelidikan
Pihak kepolisian akan mendalami laporan ini sebelum memanggil Isa Zega untuk memberikan klarifikasi. “Nanti kita layangkan surat untuk pemanggilan klarifikasi, nanti kita update lagi,” ujar AKP Nurma Dewi.
Hanny Kristanto melaporkan Isa Zega dengan dasar hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 45A dan/atau 156A Juncto Pasal 28(2). Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Reaksi Publik
Kasus ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar netizen mempertanyakan tindakan Isa Zega yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sementara yang lain menilai bahwa laporan ini terlalu berlebihan. Isu ini juga memunculkan diskusi lebih luas tentang kebebasan individu dalam menjalankan ibadah di tengah nilai-nilai keagamaan yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus Isa Zega masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Pemanggilan untuk klarifikasi akan menjadi langkah berikutnya dalam proses hukum ini. Terlepas dari kontroversinya, kasus ini menjadi pengingat penting akan sensitivitas isu agama di ruang publik, terutama di era digital. Publik kini menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana kasus ini akan berkembang.